Rabu, 21 September 2011

Sejarah Hukum Islam Asia Tenggara


BAB I
PEMBAHASAN
A.    Latar Belakang Masalah
Singapura adala merupaka salah satu negara yang ada dia Asia Tenggara. Sebelum mengalami kemerdekaan Singapura merupakan negara federasi dari malaysia. Umat muslim di negara ini adalah merupakan kelompok minoritas. Namun, walupun demikian disana terdapat lembaga Islam yang sangat bermanfaat bagi kehidupan umat Islam disana. Diantaranya adala MENDAKI, JAMIYAH dan MUIS yang akandi bahs lebih lanjut pada pembahasan selanjutnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Seperti apakah negara Singapura?
2.      Bagaimana agama Islam bisa masuk dan berkembang di Sinagpura?
3.      Lembaga-lembag Islam apa saja yang terdapat di Singapura?

A.    Tujuan Penulisan
                 Mengetahui dan memahami, negara Singapura, proses masuk dan berkembangnya Islam di Singapura serta lembaga-lembaga Islam di Singapura.












BAB II
PEMBAHASAN


A.    MENGENAL SINGAPURA

Singapura adalah merupakan salah satu negara negara dikawasan Asia Tenggara yang merdeka pada tahun 1965. Sebelum merdeka singapura adalah merupakan negara federasi Malaysia.[1] Singapura adalah sebuah pulau yang terletak diujung Semananjung Tanah Melayu, yang awalnya bernama "Pulau Ujung" (Pu-Lo-Chung), "Salahit" -Selat,dan berikutnya Temasek", "Tumasik"(Jawa),"Tam-ma-sik"(China). Istilah Singapura sendiri muncul pada tahun 1299 ketika Pangeran Sang Nila Utama singgah di pulau ini dan menemukan seekor binatang seperti Singa,  sehingga pulau itu disebut Lion City(Kota Singa). Versi lain mengatakan bahwa pada abad ke-14 pulau ini menjadi tempat singgahnya para pedagang Majapahit sehingga Singapura bararti “kota” (Pura) “singgah” (Singgah). Singapura menganut sistem sekuler, di mana pemerintah menerapkan netralitas terhadap semua agama yang ada. [2]
Luas dari Negara ini adalah, 621, 4 km2 dan berpenduduk 4. 590/km. singapura yang dipisahkan dari dataran Semenanjung Malaka (Johor) oleh selat Johor, dihubungkan oleh sebuah tambak  Johor. Pada masa dahulu, pulau Temasek berada dibawah kekuasaan Sultan Johor bernama Temanggung Abdurrahman. Kemudian, perusahaan dagang Inggris India Timur (EIC) melakukan pertukaran wilayah dagangnya yakni, Bengkulu, dengan daerah dagang perusahaan dagang di Hindia Belanda (VOC), Singapura (koloni Belanda dibawah koloni Inggris). Sehingga, Singapura sejak saat itu menjadi koloni dagang Inggris.[3] Bentuk pemerintahan Singapura adalah republik dengan kepala negara seorang presiden. Pemerintahan dijalankan oleh oleh kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.[4]

B.     SEJARAH ISLAM DI SINGAPURA DAN PERKEMBANGANNYA

Islam masuk ke Singapura tidak dapat dipisahkan dari proses masuknya Islam ke Asia Tenggara secara umum, karena secara geografis Singapura hanyalah salah satu pulau kecil yang terdapat di tanah Semenanjung Melayu.Pada fase awal, Islam yang disuguhkan kepada masyarakat Asia Tenggara lebih kental dengan nuansa tasawuf. Karena itu, penyebaran Islam di Singapura juga tidak terlepas dari corak tasawuf ini. Buktinya pengajaran tasawuf ternyata sangat diminati oleh ulama-ulama tempatan dan raja-raja Melayu. Kumpulan tarekat sufi terbesar di Singapura yamg masih ada sampai sekarang ialah Tariqah ‘Alawiyyah yang terdapat di Masjid Ba’lawi. Tarekat ini dipimpin oleh Syed Hasan bin Muhannad bin Salim al-Attas.[5]
Komunitas Islam di Singapura terdiri dari dua kelompok, yaitu imigran dari dalam wilayah (Jawa, Sumatera, Sulawesi, Riau dan Bawean) dan imigran dari luar wilayah (India, terutama keturunan Arab Hadramaut). Kelompok imigran pertama lebih dikenal dengan sebutan Melayu Singapura.[6]

Menurut sensus tahun 1980, penganut Islam di Singapura adalah 15,4% dari keseluruhan penduduk Singapura, kebanyakan umat muslim di Singapura adalah etnis melayu dan sisanya dari etnis India (Pakistan dan Bangladesh.[7] Tahun 1901, jumlah orang Melayu itu berkembang menjadi 23.060 orang, yang terdiri dari 12.335 orang penduduk asli kepulauan Melayu, hampir 1000 orang keturunan arab, dan 600 orang keturunan Jawa. Jumlah penduduk Singapura secara keseluruhan pada waktu itu sekitar 228.555 orang, dengan 72% etnis Cina.[8] Berdasarkan data pada 2008, sekitar 15 persen penduduk Singapura yang yang beragam Islam dari total jumlah penduduk singapura 4.839.000 adalah Muslim, jadi sekitar 600-an orang penduduk Muslim pada waktu itu di Singapura.[9] Kaum muslim secara tradisi merupakan Muslim Sunni yang mengikuti mazdhab Syafii. Dan sebagian muslim Singapura mengikuti mazdhab Hanafi, dan ada juga kelompok Islam Syiah.[10] 

Umat muslim di Singapura menjadi minoritas antara lain karena, adanya pemerintahan Inggris yang melakukan berbagai upaya modernisasi dalam bidang perdagangan dan perekonomian, dengan membuka kesempatan migrasi yang lebih cekatan dari berbagai suku, khususnya etnis Cina, India dari barat lainnya. Akibatnya keberadaan etnis Melayu yang pada mulanya mayoritas semakin terjepit, sehinnga menjadi minoritas.

Selain itu perubahan demografi pada tahun 1824, sangat berpengaruh pada eksistensi masyarakat muslim di Singapura. Hal ini, terutama disebabkan keberadaan Islam yang sangat dekat atau bahkan dprepsentasikan dengan etnis Melayu, yang semakin hari semakin tersudut. Selain itu, ada pencitraan negatif dari prusahaan dagang Inggris di India Timur bahw, pekerja Melayu yang nota bene Muslim, tidak memiliki cukup kealianuntuk memasuki pasar kerja. Karena, mereka dianggap sebagai pemalas, yidaj berdisiplin dan tidak patuh pada aturan. Sehingga , akibat dari pencitaraan tersebut etnis Melayu yang nota bene bearagama Islam semakin ketinggalan dan bahkan ditinggalkan pada semua level dan jenis pekerjaan, khususnya dalam bidang ekonomi, politik dan keamanan.[11]


C.    PERAN POLITIK UMAT ISLAM
Mencermati akar persoalan yang sering muncul dikalangan minoritas muslim, mengingat serangkaian konflik antara pihak minoritas dengan mayoritas biasanya terletak pada tarik-menarik kepentingan di tingkat politik. Umat Islam pada umumnya menyakini bahwa agama mereka diturunkan oleh tuhan untuk mengatur kehidupan umat manusia baik ditingkat individu maupun kolektif. Oleh sebab itu, umat Islam Singapura menginginkan agar pendirian sebuah partai disesuaikan dengan kepentingan-kepetingan berdasarkan keyakinan dan keimanan yang dipegang bersama, yang di yakini memancarkan identitas, kesatuan, dan solidaritas kepada sesama  muslim.
Ada dua partai politik yang berdasarkan etnis melayu yaitu Persatuan Melayu Singapura dan Pertumbuhan Kebangsaan Melayu-Singapura. Namun dalam perjalanannya, kedua partai ini tidak mendapatkan tempat dihati pemilih, temasuk dalam  Melayu-Muslim sendiri. Sehingga, partai yang berbasis agama Islam dan etnis di Singapura tidak dapat berkembang dengan baik.  Selama ini, hanya PAP lah partai politik utama masyarakat melayu Muslim Singapura.
Secara umum dapat dikatakan bahwa, dari sisi politik, Muslim Singapura masih menyisakan persoalan. Namun demikian, dilihat dari realitas yang terjadi di tengah masyarakat, isu politik boleh dikatakan tidak terlalu menarik bagi mereka, karena mereka berada pada posisi minoritas. Strategi perjuangan politis masih dianggap belum dapat membawa banyak keuntungan bagi masa depan mereka.[12]


D.    LEMBAGA ISLAM DAN PENERAPAN HUKUM ISLAM
Lembaga-lembaga Islam di Singapura diantaranya adalah, Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), Himpunan Dakwah Islamiyah Singapura (JAMIYAH) dan Majelis Pendidikan Anak-anak Muslim (MENDAKI).[13]
Berkenaan dengan MUIS, Pada bulan agustus 1966, parlemen singapura mengeluarkan pengaturan pelaksanaan hukum Islam (administration of Islam law act) atau biasa disingkat AMLA. Yang mengantar pada suatu tahap baru dalam sejarah perundangan dan administrasi Islam di negara ini. MUIS yang berada dibawah undang-undang tersebut, dibentuk pada tahun 1968.[14] MUIS ini, merupakan suatu badan hukum yang mengurusi hal-hal yang berkenaan dengan agama Islam di Singapura. Antara lain memusatkan terhadap pengumpulan zakat, yang pada awalnya ditangani oleh masjid-masjid lokal, selain itu juga mengambil alih administrasi wakaf. Kemudian, MUIS juga brtanggung jawab untuk komite fatwa dan menjadi panitia haji.[15]
Kemudian, lembaga Islam JAMIYAH. Lembaga ini didirikan oleh Maulana Muhammad Abdul Sidiiqui. Ia merupakan seorang sufi yanga sangat kahrismatik, seorang mujaddid  (refomer, pembaru) atau muballigh (pendakwah). Lembaga ini mendirikan lembaga wakaf, membuka rumah sakit, membangun masjid atau madrasah serta menyumbangkan uang dan fasilitas untuk hari-hari besar Islam seperti maulid nabi.[16] 
Selain itu aktivitas dari lembaga ini, termasuk pula memberikan kebutuhan orang-orang yang ada dirumah sakit atau dipenjara, dan mengajari mereka pengajaran agama (Islam). Pengajaran ini, juga diberikan pada orang-orang yang baru masuk Islam Yang terakhir adalah lembaga Islam MENDAKI. Lembaga ini, didirikan pada tahun 1981, yang bergerak dalam bidang pendidikan, yang menangani permasalahan pendidikan anak muslim. Lembaga ini memperoleh dukungan yang luar biasa, baik dari etnis Melayu Muslim sendirimaupun dari pemerintah, sehingga pada tahun 1982 status lembaga ini meningkat menjadi yayasan setelah sukses menyelenggarakan kongres tentang pendidikan anak-anak Muslim. Dan keberadaan MENDAKI ini, juga memepercepat lahirnya publikasi bahan-bahan dan karya yang terkait dengan pendidikan bagi minoritas muslim di Singapura. Walaupun, pada masa-masa awal masih berbentuk makalah dan belum berbentuk buku. Akan tetapi, MENDAKI dan organisasi muslim lainnya yaitu JAMIYAH dan MUIS tetap menerbikan artikel dan makalah yang disampaikan dalam beberapa seminar dan konferensi.[17]
Sementara, untuk penerapan hukum Islam di Singapura dapat dilihat antara lain dalam upacara penikahan. AMLA, menggariskan bahwa orang yang ingin menikah harus mencapai umur 16 tahun. Namun, meskipun demikian apabila ada permohonan kawin oleh orang yang belum mencapai usia 16 tahun, pengadilan agama dalam situasi tertentu dapat mengabulkan permohonan tersebut bila memang yang memohon sudah “dewasa”.[18]
Selain itu, AMLA, juga mengharuskan suami yang ingin menikah lagi atau beristri lebih dari satu untuk membuat permohonan khusus yang menyatakan alasan-alasannya serta membuat pernyataan yang menunjukkan kesanggupannya untuk menghidupi dua istri atau lebih.[19]
Sementara, untuk kepentingan administratif, AMLA meminta agar melaporkan setiap setiap talak yang dijatuhkan dalam jangka waktu seminngu untuk dicatat pasangan suami istri tersebut juga harus mengisi lembaran yang sudah ditentukan.[20]
















BAB III
PENUTUP
           
            Simpulan
Singapura adalah merupakan salah satu negara negara dikawasan Asia Tenggara yang merdeka pada tahun 1965. Sebelum merdeka singapura adalah merupakan negara federasi Malaysia. Singapura menganut sistem sekuler, di mana pemerintah menerapkan netralitas terhadap semua agama yang ada.
Islam masuk ke Singapura tidak dapat dipisahkan dari proses masuknya Islam ke Asia Tenggara secara umum, karena secara geografis Singapura hanyalah salah satu pulau kecil yang terdapat di tanah Semenanjung Melayu. Kaum muslim secara tradisi merupakan Muslim Sunni yang mengikuti mazdhab Syafii. Dan sebagian musli Singapura mengikuti mazdhab Hanafi, dan ada juga kelompok Islam Syiah. Komunitas Islam di Singapura terdiri dari dua kelompok, yaitu imigran dari dalam wilayah (Jawa, Sumatera, Sulawesi, Riau dan Bawean) dan imigran dari luar wilayah (India, terutama keturunan Arab Hadramaut). Kelompok imigran pertama lebih dikenal dengan sebutan Melayu Singapura.
Lembaga-lembaga Islam di Sinagpura diantaranya adalah, Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), Himpunan Dakwah Islamiyah Singapura (JAMIYAH) dan Majelis Pendidikan Anak-anak Muslim (MENDAKI). Kemudian penerapan hukum Islam dapat dilihat dala hal uparaca perkawinan dan juga perceraian. Yang semua itu diurus oleh AMLA.




DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Taufik dan Sharon Siddique_editor. Tradisi dan Kebangkitan Islam di Asia Tenggara. jakarta: LP3ES, 1988.
Asy ‘ari, dkk. Pengantar Studi Islam. Cet_4. Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2007.
Ensiklopedi Nasional Indonesia. Jilid 15. Jakarta: PT. Cipta Adi Pustaka, 1991.
Praseto, Hendro _penerjemah. Perbandinagan Mutakhir di Asia Tenggara: Studi Kasus   Hukum Keluarga dan Pengkodifikasiannya.  Bandung: Mizan, 1993.
Saifullah. Sejarah dan Kebudayaan Islam di Asia Tenggara.  Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2010.
Voll, John. O., dkk.  Asia Tenggara: Konsentrasi Baru Kebangkitan Islam. Bandung: Fokus Media, 2003.





[1] Asy ‘ari, dkk. Pengantar Studi Islam. Cet_4. ( Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2007), 314.
3 Saifullah. Sejarah dan Kebudayaan Islam di Asia Tenggara. ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), 104-105



[4] Ensiklopedi Nasional Indonesia. Jilid 15. ( jakarta: PT. Cipta Adi Pustaka, 1991), 66.
[5] Asy ‘ari, dkk. Pengantar Studi Islam. Cet_4. 314.
7 Saifullah. Sejarah dan Kebudayaan Islam di Asia Tenggara. 110.






[10] Ibid.
[11] Saifullah. Sejarah dan Kebudayaan Islam di Asia Tenggara.  105-107.
[13] Asy ‘ari, dkk. Pengantar Studi Islam. 315.
[14] Taufik Abdullah dan Sharon Siddique_editor. Tradisi dan Kebangkitan Islam di Asia Tenggara. (jakarta: LP3ES, 1988), 385.
[15] John. O. Voll, dkk.  Asia Tenggara: Konsentrasi Baru Kebangkitan Islam. (Bandung: Fokus Media, 2003), 229.
[16] Ibid., 216.
[17] Asy ‘ari, dkk.
[18] Hendro Praseto_penerjemah. Perbandinagan Mutakhir di Asia Tenggara: Studi Kasus Hukum Keluarga dan Pengkodifikasiannya. ( Bandung: Mizan, 1993), 114.
[19] Ibid.
[20] Ibid., 115.

1 komentar:

  1. Dalam menelusuri berbagai artikel yang ada disini saya menemukan content yang menarik dan berguna bagi saya, blog ini ramai pengunjung seperti situs forum indonesia yang sudah ternama? salam sukses

    BalasHapus